MEKANISME KEPAILITAN KOPERASI MERAH PUTIH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Keywords:
Koperasi, Koperasi Merah Putih, Kepailitan, Badan Hukum, Kepastian HukumAbstract
This article aims to analyze the legal status of the Red and White Cooperative as a legal entity, examine the applicable bankruptcy mechanism under Indonesian positive law, and formulate a regulatory reconstruction to strengthen legal certainty. This research employs normative legal research using statutory and conceptual approaches by analyzing primary and secondary legal materials through legal interpretation and legal argumentation. The findings indicate that the bankruptcy mechanism of the Red and White Cooperative remains governed by Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations, while the regulations governing its establishment do not specifically regulate bankruptcy procedures. This regulatory gap creates legal uncertainty regarding strategic cooperative assets, members' legal position, and the settlement of bankruptcy. The study proposes a regulatory reconstruction that maintains Law Number 37 of 2004 as the principal legal framework while introducing specific provisions that accommodate the characteristics of the Red and White Cooperative as a national strategic program. This reconstruction is expected to strengthen legal certainty and provide balanced legal protection for all parties.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Koperasi Merah Putih sebagai badan hukum, mengkaji mekanisme kepailitan berdasarkan hukum positif Indonesia, serta merumuskan rekonstruksi pengaturan yang mampu memperkuat kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder menggunakan penafsiran dan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme kepailitan Koperasi Merah Putih masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, sedangkan regulasi mengenai pembentukan dan penyelenggaraannya belum mengatur mekanisme kepailitan secara khusus. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan norma yang berdampak pada kepastian hukum dalam penyelesaian kepailitan. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi pengaturan yang tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dengan mengakomodasi karakteristik Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari program strategis nasional. Rekonstruksi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan memberikan perlindungan yang seimbang bagi para pihak.
Downloads
References
Asshidiq, A. W., Yustisio, R., & Reza, M. H. M. (2023). Kekuatan hukum badan hukum yang berbentuk koperasi dalam mengajukan permohonan kepailitan, 1(2), 53–70.
Aufa, M. F., Hernowo, W. S., & Musjtari, D. N. (2021). Dynamics of sharia cooperative regulation in Indonesia. Lambung Mangkurat Law Journal, 6(2), 224–235.
Bangun, M., Fitrian, A., & Tw, G. (2022). Perlindungan hukum kreditor atas pembagian hasil pemberesan harta pailit oleh kurator. Salam, 9(6), 1769–1782.
Birchall, J. (2004). Cooperatives and the millennium development goals. International Labour Office.
Buchori, A. O. (2022). Perlindungan hukum terhadap kreditor atas penolakan pengajuan permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jurist- Diction, 5(6), 2103–2116.
Fajrian, M. R., & Sulistiyono, A. (2023). Tinjauan yuridis pailitnya PT. Merpati Nusantara Airlines Persero akibat kelalaian terhadap perjanjian damai.
Fandi, M. (2018). Kepailitan atas lembaga keuangan koperasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Fibriani, R. (2022). Tinjauan hukum kepailitan koperasi saat gagal bayar pada masa pandemi Covid-19. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 87–101. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.3575
Gea, A. F., Hirsanuddin, H., & Djumardin, D. (2020). Tanggung jawab direksi atas terjadinya pailit perseroan terbatas. JESS, 4(1), 83–98. https://doi.org/10.24036/JESS.V4I1.249
Hakim, L., & Istiyanti, E. (2024). Legal implications for cooperative legal entities that have been declared bankrupt by the commercial court. https://doi.org/10.58812/shh.v2i03.366
Halim, Y. (2022). Problematik definisi harta pailit dalam kepailitan dan PKPU untuk mencapai kepastian hukum. Verstek, 10(2), 306–318. https://doi.org/10.20961/jv.v10i2.67631
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kastaji, K. (2021). Liability in BUMDes bankruptcy. Journal of Social Sciences, 2(2), 176–182. https://doi.org/10.46799/JSSS.V2I2.95
Marpi, Y., Wiwoho, J., & Pujiyono. (2024). Legal protection of creditors' constitutional rights as citizens due to debtor insolvency. KnE Social Sciences. https://doi.org/10.18502/kss.v8i21.14776
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Nasution, P. R., Miranda, I. A., Ramadhan, F., Nasution, F. A., Lubis, H., & Novita, T. R. (2024). Pembagian pembayaran piutang kreditur menurut asas keadilan dalam hukum kepailitan. Deposisi, 2(3), 1–8. https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i2.3377
Nasution, S., Hidayati, S., Nasution, P., & Hasyim, H. (2024). Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia. https://doi.org/10.56672/syirkah.v3i2.160
Nurrohim, M., & Erma, Z. (2023). Rights of bankrupt debtors in the management and settlement process in accordance with Law Number 37 of 2004 concerning bankruptcy and PKPU. International Journal of Law, 1(3), 51–62. https://doi.org/10.56107/penalaw.v1i3.78
Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Putra, G. R. A. (2022). Manusia sebagai subyek hukum. 'Adalah: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 27–34. https://doi.org/10.15408/adalah.v6i1.26053
Ridlwan, M. P. Z. M. (2022). Kepailitan badan hukum BUM Desa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Maliyah, 12(2), 121–155.
Rusli, T., Seftiniara, I. N., & Herindria, A. (2023). Analisis terhadap perjanjian kredit pada koperasi simpan pinjam. Ilmu Hukum Prima. https://doi.org/10.34012/jihp.v6i1.3398
Saputri, A. R., Subandriyo, & Hardiyan, M. I. (2025). Koperasi Desa Merah Putih dalam perspektif pembangunan desa dan tata kelola pemerintahan. Journal of Society Bridge, 3(2), 95–106. https://doi.org/10.59012/jsb.v3i2.83
Sinaga, B. J. P., & Yustiawan, D. G. P. (2024). Analisis yuridis insolvency test dalam penyelesaian kepailitan dan PKPU ditinjau dari UU No. 37 Tahun 2004, 1(4), 186–193.
Sirait, A. M., & Sintara, D. (2024). Pertanggungjawaban pengurus koperasi baik di luar maupun di dalam koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Terang.
Sirait, P., Junaidi, M., Sudarmanto, K., & Sofyan, S. (2023). Pencabutan putusan pailit dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. Jurnal USM Law Review.
Sitinjak, P. B., Mukidi, M., & Akhyar, A. (2022). Analisis kewenangan kurator dalam penyelesaian utang debitur terhadap kreditur akibat kepailitan perspektif Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1021/K/Pdt.Sus-Pailit/2018). Jurnal Ilmiah Metadata, 4(1), 251–271.
Triharyani, A., Yitawati, K., Wildaniyati, A., Iswati, R., Sirichai, T., & Sarjiyati. (2023). Analysis of judgement on cancellation of bankruptcy of Intidana Saving and Loan Cooperative (Review of the authority to file for bankruptcy and PKPU against cooperatives). Jurnal Jurisprudence. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v13i1.1859
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M Pasca Zakky Muhajir Ridlwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

