KEWAJIBAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY SEBAGAI INSTRUMEN TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN PERUSAHAAN DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA
Keywords:
Korporasi, Corporate, CSR, Tanggung Jawab Lingkungan, Corporate Social Responsibility, Hukum PerusahaanAbstract
Aktivitas korporasi di Indonesia memicu peningkatan kerusakan lingkungan, namun implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan masih bersifat prosedural dan mengalami disonansi normatif. Penelitian ini bertujuan menganalisis regulasi CSR dalam hukum perusahaan Indonesia, mengevaluasi efektivitasnya terhadap perlindungan lingkungan, serta merumuskan model penguatan hukum yang ideal. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan, penelitian ini mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan adanya celah hukum (legal gap) akibat regulasi CSR yang terfragmentasi dari sistem hukum lingkungan. Meskipun tingkat kepatuhan formal CSR bidang lingkungan meningkat dari 38% (2019) menjadi 67% (2024), angka sengketa lingkungan justru terus melonjak. Komparasi dengan Inggris (Companies Act 2006) dan India (Companies Act 2013) menunjukkan bahwa model mandatory CSR dengan akuntabilitas terstruktur jauh lebih efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi memerlukan restrukturisasi normatif melalui integrasi sistemik antara hukum perusahaan, hukum lingkungan, dan hukum penanaman modal. Rekomendasi utama yang ditawarkan adalah pembentukan mekanisme pengawasan independen, standar pelaporan lingkungan yang terukur (measurable), serta penerapan sanksi yang proporsional demi mewujudkan perlindungan lingkungan yang substantif.
Kata Kunci: Corporate Social Responsibility, Tanggung Jawab Lingkungan, Hukum Perusahaan.
Downloads
References
Adiwilaga, R., Alfian, Y., & Rusdia, U. (2021). Sistem Pemerintahan Indonesia: Kajian Historis, Teoritis dan Empiris. Deepublish.
Azheri, B. (2022). Corporate Social Responsibility: Dari Voluntary menjadi Mandatory (Ed. ke-3). Rajawali Pers.
Badan Pemeriksa Keuangan RI. (2023). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. BPK RI.
Bauer, R., Derwall, J., & Hann, D. (2022). Employee Relations and Credit Risk. Journal of Banking & Finance, 136, 106395. https://doi.org/10.1016/j.jbankfin.2021.106395
Berle, A. A., & Means, G. C. (1932). The Modern Corporation and Private Property. Macmillan.
Crane, A., Matten, D., Glozer, S., & Spence, L. (2019). Business Ethics: Managing Corporate Citizenship and Sustainability in the Age of Globalization (4th ed.). Oxford University Press.
Dhaliwal, D., Li, O. Z., Tsang, A., & Yang, G. Y. (2021). Voluntary Nonfinancial Disclosure and The Cost of Equity Capital: The Initiation of Corporate Social Responsibility Reporting. The Accounting Review, 86(1), 59–100. https://doi.org/10.2308/accr.00000005
Elkington, J. (1997). Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Business. Capstone Publishing.
Freeman, R. E. (1984). Strategic Management: A Stakeholder Approach. Pitman.
Friedman, M. (1970, September 13). The Social Responsibility of Business is to Increase its Profits. The New York Times Magazine.
Hadiman, A. J. (2023). Tanggung Jawab Korporasi dalam Hukum Lingkungan Indonesia: Antara Teori dan Praktik. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(2), 112–138. https://doi.org/10.38011/jhli.v9i2.308
Loannou, I., & Serafeim, G. (2019). The Consequences of Mandatory Corporate Sustainability Reporting. In R. G. Eccles, I. Ioannou, & G. Serafeim (Eds.), The Impact of Corporate Sustainability on Organizational Processes and Performance (pp. 1–31). Harvard Business School.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (2023). Laporan Kinerja KLHK Tahun 2023. KLHK.
KPMG India. (2023). KPMG India Survey of Corporate Responsibility Reporting 2023. KPMG.
Meutia, I., & Inten Sar, N. (2010). Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Studi Komparatif antara Indonesia dengan Australia dan Inggris. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 7(1), 55–78.
Meyer, J. W., & Rowan, B. (1977). Institutionalized Organizations: Formal structure as myth and ceremony. American Journal of Sociology, 83(2), 340–363. https://doi.org/10.1086/226550
Mitnick, B. M. (2019). The Theory of Agency: The Concept of Fiduciary Rationality and Some Consequences. In B. M. Mitnick (Ed.), Corporate Political Agency (pp. 39–61). Sage Publications.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia Tahap II (2021–2025). OJK.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 89).
Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 169).
Sasmito, C., & Wahyudi, E. (2022). Penegakan hukum lingkungan terhadap Perusahaan di Indonesia: Studi Kritis terhadap Strict liability. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 621–641. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no3.3582
Siahaan, N. H. T. (2019). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan (Ed. ke-3). Erlangga.
Situmorang, H. M., & Situmorang, O. P. (2019). Implementasi CSR Perusahaan Pertambangan dan Dampaknya terhadap Lingkungan di Kalimantan. Jurnal Hukum Bisnis, 38(4), 287–310.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu tinjauan Singkat (Ed. ke-9). Rajawali Pers.
Suchman, M. C. (1995). Managing Legitimacy: Strategic and Institutional Approaches. Academy of Management Review, 20(3), 571–610. https://doi.org/10.2307/258788
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67).
Wahid, Y. (2014). Pengantar Hukum Lingkungan. Kencana Prenada Media Group.
Widjaja, G., & Mulyadi, R. (2020). Karakter Norma Kewajiban CSR dalam hukum Perusahaan: Antara Public Law dan Private Law. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 261–284. https://doi.org/10.25216/jhp.9.2.2020.261-284
Zerk, J. A. (2022). Multinationals and Corporate Social Responsibility: Limitations and Opportunities in International Law (2nd ed.). Cambridge University Press.
Zweigert, K., & Kötz, H. (1998). Introduction to Comparative Law (T. Weir, Trans., 3rd ed.). Clarendon Press.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fitriana Nur Annisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

