Fikih Pemimpin dan Pernikahan Beda Agama
Kontekstualisasi Kaidah Taṣarruf al-Imām ‘alā al-Ra’iyyah Manūṭun bi al-Maṣlaḥah
DOI:
https://doi.org/10.15642/komparatif.v3i2.2003Keywords:
Leadership Fiqh, Inter-religions Marriage, Maslahah, Taṣarruf al-Imām ‘alā al-Ra’iyyah Manūṭun bi al-Maṣlaḥah.Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023 tidak mengakomodir pernikahan beda agama. Ratio legis putusan tersebut tidak bisa dilepaskan oleh rumusan fikih keindonesiaan yang melarang nikah beda agama. Namun, dalam praktiknya, terjadi kesenjangan antara tataran ideal norma hukum (das sollen) dengan praktik peradilan (das sein). Putusan Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Ut yang mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama telah menimbulkan disparitas putusan, sehingga Mahkamah Agung harus menertibkannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Penelitian ini merupkan penelitian kualitatif dengan mengolah sumber-sumber primer yang berasal dari putusan, buku, jurnal, ataupun kitab, menggunakan metode deskriptif analitik, serta menganalisis masalah menggunakan teori kaidah fikih Taṣarruf al-Imām ‘alā al-Ra’iyyah Manūṭun bi al-Maṣlaḥah.
Hasil penelitian memaparkan bahwa larangan pernikahan beda agama merupakan kebijakan/keputusan pemimpin yang berorientasi pada kemaslahatan umum. Pernikahan adalah peristiwa sakral, sehingga menjadi tugas pemimpin untuk mengaturnya demi melindungi kemaslahatan agama , melindungi kemaslahatan jiwa setiap warga negara, melindungi kemaslahatan akal manusia dari berbagai kerusakan, melindungi keturunan, dan melindungi harta. Fikih keindonesiaan dan Undang-Undang Perkawinan yang sampai saat ini mengunci pengharaman nikah beda agama tidak hanya semata-mata mempertimbangkan bunyi nash, aspek psikologis, konteks sosial, dan realitas hukum perkawinan yang bersendikan Pancasila dan UUD NRI 1945, tapi juga sebagai upaya pencapaian dalam menarik kemanfaatan dan mencegah kemudaratan.
Downloads
References
Daftar Pustaka
Buku/Jurnal:
Abdul Halim, dkk, Keabsahan Perkawinan Beda Agama di Luar Negeri dalam Tinjauan Yuridis (Jurnal Moral Kemasyarakatan, Vol 1, No. 1, Juni 2016
Abd al-Karim Zaidan, 2004, al Wajiz fi Syarh al Qawaid al Fiqhiyyah, Beitut, Muassasah ar-Risalah
Achmad Musyahid Idrus, 2021, Kebijakan Pemimpin Negara Dalam Perspektif Kaidah Fikih : Tasarruf Al-Imam Manutun Bil Maslahah, Al Daulah, Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 1, No. 1
Ali Ahmad Al-Nadwi: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, (Beirut: Dar al-Qalam, 1420 H/200 M, Cet V
Al-Ashbahani Al-Hilli dan al-Qausyaji, 1976, Kitab Rusydi ‘Ulyan, al-Islam wa al-Khilafah, Baghdād: Dār al-Salām
Al Thahir Al Madal Zawi, 1996, Tartib Al Qamus al Muchit ala Tariqat al Misbah al Munir wa Asas al Balaghah, Riyadh, Dar Alam al Kutub, hlm. 816
Ibrahim Aris, Abd al-Halim Muntashir, dll,1972, al-Mu’jam al Wasith
M. Amin Suma, 2022, Perkawinan Beda Agama dalam Sistem Hukum indonesia, Jakarta, Kholam Publishing
Muhammad bin Abi Bakr bin Abd Qadir ar Razi, 2004, Mukhtar As-Shihah, Beirut, Al Maktabah Al Ashriyyah
M. O.S. Eoh, 1996, Perkawinan Antar Agama antara Teori dan Praktek, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Wahbah Az-Zuhaili, tt, Fiqih Islam wa Adillatuhu, Jilid 9, Gema Insani-Darul Fikir
Internet:
http://www.dakwatuna.com/2015/09/04/74072/dr-wahbah-al-zuhaili-riwayat-hidup-dan-karyanya/#ixzz7wHBF5pv9. Didownload tanggal 26 Nopember 2023
http://gkipi.org/pernikahan-beda-agama-dalam-perspektif-gki/ Didownload tanggal 26 Nopember 2023
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8844_1675141891.pdf. Didownload tanggal 26 Nopember 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Achmad Fausi Achmad Fausi, Jaih Mubarok
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.