Dalil Kerusakan Lingkungan Hidup Sebagai Dasar Pemenuhan Unsur Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2633/K/Pid.Sus/2018

Authors

  • Wahyu Febrianto Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta
  • Sri Afriani Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta
  • Eni Jaya Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15642/komparatif.v3i2.1965

Keywords:

Environmental Damage, State loss, Corruption

Abstract

Penelitian hukum ini menganalisis dan mengkaji beberapa permasalahan. Pertama, Bagaimana Hukum Pidana mengkaji kasus korupsi yang mengaibatkan kerusakan lingkungan sebagai dampak permanen dari korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Kedua, Apakah ratio decidendi yang digunakan oleh Hakim sudah tepat dalam memutuskan perkara kasus korupsi tersebut sebagai akibat dari kerusakan lingkungan yang memiliki dampak pada kerugian negara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalil kerusakan lingkungan hidup dalam tindak pidana korupsi sebagai pemenuhan unsur kerugian Negara disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan analisis terhadap pertimbangan majelis hakim (ratio decidendi) dalam mengadili suatu perkara tentang kerusakan lingkungan Negara dalam tindak pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Basuki Wasis. Scientific Evidence Dalam Perkara Kerusakan Lingkungan Hidup: Perusakan Akibat Pertambangan dan Ilegal Loging. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Mahkamah Agung RI. 2011. Hal: 3. Accesed Oktober 19, 2023.Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahya Atma Pustaka.. 2016. 114. Accesed October 30, 2023.Harwiadi. “Upaya Pengembalian Kerugian Negara melalui Penerapan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi”. Tesis Magiter Hukum Litigasi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. 2017. 71. Accesed October 26, 2023.Emil Salim, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Mutiara Sumber Widya. 1976. 34. Accesed October 20, 2023Franky Butar-butar, Iqbal Feliciano, Thoriq Mulahela, “Mungkinkah Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pertambangan Dapat Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana Korupsi?”Artikel. Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI, Jakarta: Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia. 2019. 890. Accesed October 20, 2023.Muhammad Djumhana, Pengantar Hukum Keuangan Daerah. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2007. 12. Accesed October 23, 2023.R. Wiyono. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika. 2009. 29-30. Accesed October 26, 2023.Raynaldo Sembiring, et.al. Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup. Jakarta: ICEL. 2014. 2. Accesed October 22, 2023.https://nasional.tempo.co/read/1341909/kpk-telah-menangani-27-kasus-korupsi-di-sektor-sumber-daya-alamAccesed October 20, 2023.

Downloads

Published

2024-01-10

How to Cite

Febrianto, Wahyu, Sri Afriani, and Eni Jaya. “Dalil Kerusakan Lingkungan Hidup Sebagai Dasar Pemenuhan Unsur Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi : Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2633/K/Pid.Sus/2018”. Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam 3, no. 2 (January 10, 2024): 98–112. Accessed May 20, 2024. https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/komparatif/article/view/1965.