Dalil Kerusakan Lingkungan Hidup Sebagai Dasar Pemenuhan Unsur Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2633/K/Pid.Sus/2018
DOI:
https://doi.org/10.15642/komparatif.v3i2.1965Keywords:
Environmental Damage, State loss, CorruptionAbstract
Penelitian hukum ini menganalisis dan mengkaji beberapa permasalahan. Pertama, Bagaimana Hukum Pidana mengkaji kasus korupsi yang mengaibatkan kerusakan lingkungan sebagai dampak permanen dari korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Kedua, Apakah ratio decidendi yang digunakan oleh Hakim sudah tepat dalam memutuskan perkara kasus korupsi tersebut sebagai akibat dari kerusakan lingkungan yang memiliki dampak pada kerugian negara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalil kerusakan lingkungan hidup dalam tindak pidana korupsi sebagai pemenuhan unsur kerugian Negara disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan analisis terhadap pertimbangan majelis hakim (ratio decidendi) dalam mengadili suatu perkara tentang kerusakan lingkungan Negara dalam tindak pidana korupsi.
Downloads
References
Basuki Wasis. Scientific Evidence Dalam Perkara Kerusakan Lingkungan Hidup: Perusakan Akibat Pertambangan dan Ilegal Loging. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Mahkamah Agung RI. 2011. Hal: 3. Accesed Oktober 19, 2023.Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahya Atma Pustaka.. 2016. 114. Accesed October 30, 2023.Harwiadi. “Upaya Pengembalian Kerugian Negara melalui Penerapan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi”. Tesis Magiter Hukum Litigasi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. 2017. 71. Accesed October 26, 2023.Emil Salim, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Mutiara Sumber Widya. 1976. 34. Accesed October 20, 2023Franky Butar-butar, Iqbal Feliciano, Thoriq Mulahela, “Mungkinkah Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pertambangan Dapat Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana Korupsi?”Artikel. Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI, Jakarta: Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia. 2019. 890. Accesed October 20, 2023.Muhammad Djumhana, Pengantar Hukum Keuangan Daerah. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2007. 12. Accesed October 23, 2023.R. Wiyono. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika. 2009. 29-30. Accesed October 26, 2023.Raynaldo Sembiring, et.al. Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup. Jakarta: ICEL. 2014. 2. Accesed October 22, 2023.https://nasional.tempo.co/read/1341909/kpk-telah-menangani-27-kasus-korupsi-di-sektor-sumber-daya-alamAccesed October 20, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Wahyu Febrianto Wahyu, Sri Afriani, Eni Jaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.