Tinjauan Hukum Islam Terhadap Keterkaitan Antara Sundrang dan Mahar dalam Perkawinan Masyarakat Desa Sase’el Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep
DOI:
https://doi.org/10.15642/alhukama.2017.7.1.51-75Keywords:
Islamic Law, Sundrang, Dowry.Abstract
Sundrang is a tradition of the Sase’el’s Villagers that was done before carrying out a marriage. If a sundrang is not implemented, or if a bargain finds no intersection between the two parties, then the marriage can be canceled and failed. Therefore, this paper intends to examine what the tradition of sundrang is like and how the Islamic law perspective of the sundrang tradition in term of its association with the payment of the dowry. Sundrang tradition is a give of the man to the woman in the form of money whose amount has been determined by the woman's parents before a marriage agreement. This tradition has been done by the villagers of Sase'el, Sapeken, Sumenep, hereditary to today. Sundrang tradition has a linkage and affect to the dowry of a woman. Over the time, sundrang brings unfavorable impact on society. The sundrang tradition is basically permissible in Islam eventhough there are some controversial things, for example, the determination of the dowry is considered incriminating the man and complicates the marriage. Furthermore, the high of the dowry and sundrang can bring negative effects such as the act of elopment and unwed pregnancy.
[Sundrang merupakan budaya masyarakat Desa Sase‟el yang dilakukan ketika akan terjadi atau akan melaksanakan pernikahan. Jika sundrang tidak dilaksanakan, atau jika terjadi tawar-menawar kemudian tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak, maka pernikahan bisa batal dan gagal karena permasalahan sundrang. Karena itulah, tulisan ini bermaksud mengkaji seperti apa tradisi sundrang tersebut serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi sundrang dalam hal keterkaitannya dengan pembayaran mahar. Tradisi sundrang merupakan pemberian pihak laki-laki terhadap pihak perempuan berupa uang yang jumlahnya telah ditentukan oleh orang tua si perempuan sebelum akad nikah. Adat ini telah dilakukan oleh masyarakat desa Sase’el kecamatan Sapeken kabupaten Sumenep secara turun-temurun dan masih berlaku hingga saat ini. Tradisi sundrang memiliki keterkaitan dan berpengaruh terhadap mahar seorang perempuan. Besarnya mahar ditentukan oleh sundrang yang telah diberikan. Dengan adanya ketentuan tersebut dan seiring perkembangan waktu, sundrang membawa dampak yang kurang baik di masyarakat. Tradisi sundrang pada dasarnya diperbolehkan dalam agama Islam. Namun, dalam pelaksanaan sundrang, terdapat beberapa hal yang tidak sejalan dengan syariat Islam, contohnya penentuan mahar yang dinilai memberatkan pihak laki-laki dan mempersulit pernikahan. Tingginya mahar dan sundrang dapat mendatangkan dampak negatif, seperti tindakan kawin lari dan hamil di luar nikah.]
Downloads
References
Adi, Rianto. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit, 2004.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. Fiqh Munakahat Khitbah, Nikah, dan Talak Terjemahan Kitab Us}ratu Wa Ahkamuha Fi Tasrihil
Islam. Abdul Majid Khon. Jakarta: AMZAH, 2011.
Ghazali, Abd. Rahman. Fiqh Munakahat. Bogor: Kencana, 2003.
Hadi, Sutrisno. Metodologi Research. Yogyakarta: Gajah Mada University, 1975
Herdiansyah, Haris. Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika, 2011.
Mulyana, Deddy. Metodologi Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya, 2004.
Nasution, S. Metode Research (Penelitian Ilmiah). Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
Nawawi, Hadari. Instrumen Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1995.
Notoatmodjo, Soekidjo. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1993.
Soekamto, Soerjono. Hukum Adat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
Sujarweni, Wiratna. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2014.
Tuwaijiri (at), Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah. Ensiklopedi Islam Kaffah Terjemahan Kitab Mukhtasar Al-Fiqh Al-Islami. Najib Junaidi. Surabaya: Pustaka Yassir, 2012.
Departemen Agama RI. Pedoman Penyuluhan Hukum; Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1994.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. t.tp: t.p., t.t.
Hisyam, Wawancara, Sase‟el, 24 Desember 2015.
Mahmud, Wawancara, Sase‟el, 23 Desember 2015.
Mardiyana, Wawancara, Sase‟el, 20 Desember 2015.
Melayu Online, “Upacara Adat Perkawinan Ureung Aceh”, dalam Redaksi-Rilda, “Upacara Adat Perkawinan Aceh”, dalam
http://acehprov.go.id/jelajah/read/2014/01/22/68/upacara-adat-perkawinan-aceh.html#, diakses pada 18 Mei 2016.
Muhammad Sahlan, Wawancara, Sase‟el, 20 Desember 2015.
Mushlihin, “Mahar dan uang panaik; Uang Panaik Sebaiknya Ditiadakan?”, dalam http://www.mushlihin.com/2015/11/other/mahar-dan-uang-panaik-uang-panaik-sebaiknya-ditiadakan.php, diakses pada 16 Mei 2016.
Redaksi-Rilda, “Upacara Adat Perkawinan Aceh”, dalam http://acehprov.go.id/jelajah/read/2014/01/22/68/upacara-adat-perkawinan-aceh.html#, diakses pada 18 Mei 2016.
Sa'in, Wawancara, Sase‟el, 15 September 2015.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan Tahun 1974. Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2012.
Zahir Makkaraka, “Uang Panai‟”, dalam http://m.kompasiana.com/arungtondong/uangpanai_553010c26ea834ac188b4616, diakses pada 18 Mei 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Noer Fauziyatul Alifi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Licensing
© The Author(s). Published by Islamic Family Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia.
This is an Open Access article distributed under the terms of Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).